Penyelenggara Pasar Alternatif adalah lembaga yang menyediakan layanan perdagangan efek atau aset di luar bursa resmi, seperti pasar saham dan obligasi, dengan pengawasan dan ketentuan yang sah. Pasar alternatif ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dan investor dalam melakukan transaksi komoditas, surat berharga, atau instrumen keuangan lainnya, dengan tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh otoritas terkait.